Sabtu, 02 Januari 2016

Perlunya Penataan Fasilitas Parkir dan PKL yang Berkeselamatan di Jalan Teuku Umar Bojonegoro

Sistem transportasi memegang peranan penting terhadap pergerakan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Transportasi juga menjadi salah satu urat nadi pembangunan perkenomian yang memungkinkan adanya pergerakan orang dan atau barang ke seluruh wilayah dari satu tempat ke tempat lainnya secara efektif dan efisien sebagaimana dengan tujuan penyelenggaraan transportasi jalan menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 3 huruf a adalah untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.


Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan Selain itu juga dapat disebabkan oleh beberapa gabungan faktor tersebut. Jika hal ini tidak segera ditangani, maka akan menyebabkan meningkatnya korban kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

Bojonegoro merupakan salah satu kota yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup  baik. Hal ini membuat lalu lintas yang semakin padat dengan berbagai permasalahan transportasi. Salah satu daerah terpadat di kota bojonegoro yaitu berada di jalan Teuku Umar.  Jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro merupakan pusat perdagangan,sekolah dan beberapa kantor pemerintahan sehingga menjadi suatu kawasan lalu lintas yang padat. Selain itu jalan ini merupakan daerah strategis yang menghubungan pusat kota dengan terminal Rajekwesi Bojonegoro. Jalan Teuku Umar merupakan jalan perkotaan dengan panjang 400 meter dan lebar 8 meter dengan tipe jalan 2/2 UD. Salah satu persyaratan teknis jalan perkotaan yaitu mampu memenuhi aspek keselamatan, kelancaran, efisiensi, ekonomi, ramah lingkungan dan kenyamanan. (RSNI Standar Geometrik Jalan Perkotaan)



Kenyataan dilapangan adanya parkir dan pedagang kaki lima liar di sepanjang jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro di bagian kanan dan kiri jalan membuat badan jalan menjadi tidak efektif. Hal ini bertentangan dengan syarat jalan yang terbebas dari hambatan sisi jalan. Sesuai hasil pengamatan di lapangan, terdapat 13 kendaraan pada sisi kiri jalan dan 15 kendaraan pada sisi kanan jalan. Selain itu juga terdapat parkir liar sepeda motor di depan tempat tertentu dan pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bak terbuka dipinggir jalan. Hal ini menyebabkan badan jalan semakin sempit dan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
                            Sumber: RSNI Standar Geometrik Jalan Perkotaan

Berdasarkan analisis, jika terdapat mobil penumpang pada sisi kanan dan kiri jalan dengan lebar maksimal 2,1 m maka badan jalan efektif hanya 3,8 m untuk 2 lajur 2 arah. Selain dapat menimbulkan kemacetan, keadaan ini juga dapat membahayankan keselamatan penguna jalan lainnya. Sebagian trotoar jalan yang digunakan untuk pedagang kaki lima juga dapat menganggu keselamatan pejalan kaki. Seharusnya hal ini segera diperlukan penanganan dengan cara adanya pengaturan parkir baik secara on street atau off street dan penertiban pedagang kaki lima oleh pihak yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pekerjaan Umum untuk menyediakan jalan yang berkeselamatan. Adanya koordinasti yang baik antar pihak yang berwenang dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan jalan yang berkeselamatan, lancar, efektif dan efesien.



Untuk mencegah parkir liar dan pengunaan trotoar untuk keperluan pedagang kaki lima, Dinas Perhubungan dapat menyediakan fasilitas perdagangan yang layak dan nyaman bagi pedagang kaki lima sehingga fungsi trotoar dapat kembali lagi menjadi fasilitas pejalan kaki yang aman,nyaman dan selamat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal Pasal 131 ayat (1) yang berbunyi, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Selain itu juga dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan atau menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang karena dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lain.