Sistem transportasi memegang peranan penting terhadap
pergerakan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Transportasi
juga menjadi salah
satu urat nadi pembangunan perkenomian yang memungkinkan adanya pergerakan
orang dan atau barang ke seluruh wilayah dari satu tempat ke tempat lainnya secara efektif dan
efisien sebagaimana dengan tujuan penyelenggaraan transportasi jalan menurut
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 3 huruf a adalah untuk mewujudkan pelayanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,
selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.
Keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan
selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau
lingkungan Selain itu juga dapat disebabkan oleh beberapa gabungan faktor tersebut.
Jika hal ini tidak segera ditangani, maka akan menyebabkan meningkatnya korban
kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.
Bojonegoro
merupakan salah satu kota yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup baik. Hal ini membuat lalu lintas yang semakin
padat dengan berbagai permasalahan transportasi. Salah satu daerah terpadat di
kota bojonegoro yaitu berada di jalan Teuku Umar. Jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro merupakan
pusat perdagangan,sekolah dan beberapa kantor pemerintahan sehingga menjadi
suatu kawasan lalu lintas yang padat. Selain itu jalan ini merupakan daerah strategis
yang menghubungan pusat kota dengan terminal Rajekwesi Bojonegoro. Jalan Teuku
Umar merupakan jalan perkotaan dengan panjang 400 meter dan lebar 8 meter
dengan tipe jalan 2/2 UD. Salah satu persyaratan teknis jalan perkotaan yaitu
mampu memenuhi aspek keselamatan, kelancaran, efisiensi, ekonomi, ramah
lingkungan dan kenyamanan. (RSNI Standar Geometrik Jalan Perkotaan)
Kenyataan dilapangan adanya parkir dan
pedagang kaki lima liar di sepanjang jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro di bagian
kanan dan kiri jalan membuat badan jalan menjadi tidak efektif. Hal ini
bertentangan dengan syarat jalan yang terbebas dari hambatan sisi jalan. Sesuai
hasil pengamatan di lapangan, terdapat 13 kendaraan pada sisi kiri jalan dan 15
kendaraan pada sisi kanan jalan. Selain itu juga terdapat parkir liar sepeda motor
di depan tempat tertentu dan pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bak
terbuka dipinggir jalan. Hal ini menyebabkan badan jalan semakin sempit dan
dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Sumber: RSNI Standar Geometrik Jalan Perkotaan
Berdasarkan analisis, jika terdapat mobil
penumpang pada sisi kanan dan kiri jalan dengan lebar maksimal 2,1 m maka badan
jalan efektif hanya 3,8 m untuk 2 lajur 2 arah. Selain dapat menimbulkan
kemacetan, keadaan ini juga dapat membahayankan keselamatan penguna jalan lainnya.
Sebagian trotoar jalan yang digunakan untuk pedagang kaki lima juga dapat
menganggu keselamatan pejalan kaki. Seharusnya hal ini segera diperlukan
penanganan dengan cara adanya pengaturan parkir baik secara on street atau off street dan penertiban pedagang kaki lima oleh pihak yang
berwenang yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pekerjaan Umum
untuk menyediakan jalan yang berkeselamatan. Adanya koordinasti yang baik antar
pihak yang berwenang dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan jalan yang
berkeselamatan, lancar, efektif dan efesien.
Untuk mencegah parkir liar dan pengunaan trotoar untuk keperluan pedagang kaki lima, Dinas Perhubungan dapat menyediakan fasilitas perdagangan yang layak dan nyaman bagi pedagang kaki lima sehingga fungsi trotoar dapat kembali lagi menjadi fasilitas pejalan kaki yang aman,nyaman dan selamat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal Pasal 131 ayat (1) yang berbunyi, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Selain itu juga dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan atau menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang karena dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lain.