A. PENGERTIAN TRAFFIC CALMING
Traffic calming atau perlambatan lalu lintas merupakan upaya yang
dilakukan untuk memperlambat lalu lintas
guna melindungi lingkungan sekitar serta meningkatkan keselamatan pengguna
jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas
biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan
lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk
membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
B.
TUJUAN TRAFFIC
CALMING
Tujuan utama pelambatan lalu lintas
adalah
1. Mereduksi atau
mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
2. Menciptakan
kondisi jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk
menjalankan kendaraannya dengan hati-hati
3. Mengalihkan kendaraan
dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
4. Memperbaiki dan
meningkatkan kondisi lingkungan
5. Mengurangi angka
kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda,
lingkungan pemukiman dengan
Teknik atau cara pelambatan lalu
lintas :
- Memberikan prioritas yang jelas kepada
angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian yang nyaman
- Mengurangi konflik antara kendaraan bermotor
dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor
- Menurunkan kecepatan kendaraan dengan
menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses
bagi kendaraan tertentu,
- Berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk
fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk
digunakan.
- Memberikan manfaat bagi masyarakat secara
keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.
C.
PERSYARATAN TRAFFIC CALMING
Menurut
Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994
Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas
kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang berwenang, contohnya Kepala Daerah
dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a. Jalan di lingkungan pemukiman
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III
Menurut
Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri,
kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang
tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500
(tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan
pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994
Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat
pembatas kecepatan yaitu :
- Penempatan alat
pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur
lalu lintas
- Lokasi dan pengulangan
penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan
rekayasa lalu lintas
- Penempatan alat
pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian
tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
- Penempatan alat
pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis
serong dari cat berwarna putih.
- Pemasangan rambu
dan pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan kepada
pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di
depannya.
- Bentuk penampang
melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol
di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya
mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas,
proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
- Alat Pembatas
kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari
badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Pemilihan
bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan
D.
MACAM-MACAM TRAFFIC CALMING
SPEED HUMP
Speed hump atau biasa
disebut dengan polisi tidur adalah
bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal,semen atau dengan bahan
karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat
laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi
pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan
dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya
polisi tidur, khususnya pada malam hari.Marka speed hump berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang
kontras sebagai pertanda.
Kelebihan Speed
Hump antara lain :
- Memperlambat
kecepatan lalu lintas, berkurang menjadi 5-10 km/jm di sekitar likasi speed
hump
- Kemungkinan
adanya pengalihan arus lalu lintas jika pemukiman berdekatan dengan jalan
arteri
- Memaksakan
untuk ditaari (self-enforcing)
Sedangkan
kekurangan speed hump
antara lain :
- Dalam
kondisi darurat menimbulkan tundaan
- Kemungkinan
terjadi pengaihan arus lalu lintas ke jalan pemukiman lain yang letaknya
berdekatan
- Menimbulkan
penambahan suara disekitar lokasi speed hump
- Tidak
baik untuk kesehatan karena berkaitan beban dan berat tubuh bagian atas
akan membuat ketidaknyaman pada struktur
tubuh yang rendah dibagian punggung pada saat melintas
SPEED TABLE
Speed Table merupakan salah
satu alat pembatas kecepatan yang berbentuk gundukan datar dan lebih lebar
daripada speed hump. Biasanya diletakkan di jalan-jalan kolektor atau
jalan lokal dan juga di jalan-jalan utama dengan jumlah penduduk yang rendah.
Speed
table biasanya dibangun dengan batu bata atau bahan bertekstur lainnya pada
bagian datar.
Kelebihan speed
table
- Lebih tepat pada kendaraan besar karena
permukaan yang datar
- Efektif dalam mengurangi kecepatan
- Dapat di pindah dengan mudah
Kekurangan speed
table
- Meningkatkan kebisingan dan polusi udara
disekitar speed table
RUMBLE SURFACE
Rumble
surface merupakan permukaan jalan yang terbuat dari
tekstur yang kasar dalam upaya menimbulkan ketidaknyamanan mengemudi, dan akan
menjadi lebih buruk apabila kecepatan semakin tinggi. Beberapa jenisnya antara
lain;
1. Rumble Strips
Rumble strip atau lebih dikenal dengan pita
penggaduh adalah perlengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih
meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian
jalan yang sengaja dibuat tidak rata yang ditempatkan melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan. Pita penggaduh biasanya ditempatkan
menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya
bila berjalan terlalu cepat.
Standar pita
penggaduh
- Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain
yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan
maksimum 4 cm.
- Lebar pita penggaduh
minimal 25 cm
- Jarak antara pita
penggaduh minimal 50 cm
- Pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggaduh
Pita penggaduh
sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh
yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.
Merupakan
pita penggaduh yang diletakkan secara memanjang dan dan berada di tengah badan
jalan. Midle rumble strip berfungsi untuk
memberitahukan kepada pengemudi
bahwa mereka telah melewati batas badan jalan sehingga dengan otomatis akan
menurunkan kecepatan dan kembali ke jalur semula.
3.Rumble
Area
Dibuat dengan lebar yang lebih kecil dan 0,50 meter
hingga 150 mm dan garis perkerasan yang kasar dibuat lebih tinggi sekitar 3 mm.
Penempatan speed area biasanya dilakukan pada
perpindahan dari ruas jalan dengan kecepatan tinggi ke ruas jalan dengan
kecepatan yang lebih rendah. Apabila pengguna jalan melaluinya akan menyadari
bahwa kecepatan kendaraan harus dikurangi. Sebagai contoh, mengemudikan kendaraan
pada jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi akan tetap merasakan
kecepatan yang relatif lambat. Hal ini akan membahayakan pada saat pengguna
jalan hendak keluar menuju jalan biasa. Untuk itu penempatan speed area diperlukan
untuk menyadari pengemudi dalam mengurangi kecepatan.
PULAU LALU
LINTAS
Suatu pulau lalu
lintas yang ditempatkan di median jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki.
Berbagai bentuk pulau lalu lintas digunakan untuk memperlambat arus lalu lintas
yang berjalan di kawasan tersebut. Bentuk-bentuk pulau lalu lintas yang biasa
digunakan untuk menghambat
kecepatan dapat berupa:
1. Pulau di median
yang berfungsi untuk memberikan ruang ditengah jalan sehingga pejalan kaki yang
menyeberang dapat berhenti ditengah jalan sebelum melanjutkan menyeberang bila
situasi telah memungkinkan untuk menyeberang, seperti ditunjukkan dalam gambar.
2. Pulau disisi
kiri, kanan atau pada kedua sisi yang dimaksudkan untuk mempersempit ruang lalu
lintas kendaraan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan lalu lintas. pulau
seperti ini bisa di tempatkan di mulut persimpangan ataupun ditengah ruas
jalan.
3. Kombinasi dari
butir 1 dan butir 2 selain pulau ditengah juga ditempatkan pulau di pinggir
sehingga keselamatan pejalan kaki yang menyeberang menjadi lebih tinggi lagi.
CHICANE
Merupakan penyempitan
badan jalan, dengan desain yang berbentuk kurva. Biasanya juga digunakan
sebagai tempat parkir kendaraan dan lebih familiar di Negara-negara Eropa. Tidak
memberikan dampak apapun berkaitan dengan kecepatan dan volume kendaraan,
tetapi sedikit memberikan dampak pada parkir dan akses bagi pengemudi
kendaraan. Upaya ini ditempuh dalam melindungi
kawasan perumahan atau kawasan yang ramai seperti daerah pertokoan dengan
membuat jalan berkelok-kelok dan jalur jalan disempitkan sehingga kendaraan
tidak dapat berjalan dengan cepat.
Kelebihan Chicanes
- Chicanes mencegah
kecepatan tinggi dengan memaksa defleksi horisontal , dan
- Dapat dengan mudah dilalui kendaraan besar (seperti truk pemadam kebakaran ) kecuali di bawah berat
kondisi lalu lintas .
Kekurangan Chicanes
- Chicanes harus
dirancang dengan cermat untuk mencegah pengemudi menyimpang dari jalur yang tepat ;
- Curb penyelarasan
dan lansekap mahal , terutama jika ada masalah
drainase, dan Chicanes mungkin
memerlukan penghapusan
beberapa di-jalanan parkir .
CHOKER
Merupakan pengurangan lebar jalan biasanya di simpang
empat, berbentuk setengah, sepertiga, atau seperempat lingkaran. Berfungsi
untuk mengurangi jarak lintasan penyeberang jalan dan mengurangi kecepatan
kendaraan. Biasanya digunakan di jalan-jalan local atau jalan kolektor,
persimpangan pejalan kaki, jalan-jalan utama dengan komunitas penduduk yang
relative sedikit, dan akan bekerja lebih baik jika disertai dengan pemasangan
rambu-rambu seperti speed table dan median di dekat persimpangan.
Kelebihan Chokers
- Chokers mudah
dilewati oleh besar
kendaraan
- Jika dirancang
dengan baik, dapat
memiliki positif dalam
nilai estetika
- Mengurangi kecepatan dan volume.
Kekurangan Chokers
- Kecepatan
kendaraan dibatasi oleh tidak
adanya vertikal atau horizontal defleksi
- Memerlukan sepeda
secara singkat bergabung
dengan lalu lintas kendaraan
- Memerlukan
penghapusan beberapa di-jalanan
parkir
ROUNDABOUT (BUNDARAN)
Bundaran
digunakan pada jalan-jalan volume lalu lintas yang tinggi untuk mengalokasikan jalur
dipersilangan. Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah
berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus
memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada
dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan marka jalan beri
kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang
jalan.
Perambuan di
bundaran berupa
1. Marka jalan, antara lain
·
Marka pemisah
lajur lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai lebih dari satu
lajur
· Marka beri
kesempatan berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang,
·
Marka zebra
cross, bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,
2. Rambu lalu lintas, antara lain
·
Rambu perintah
mengelilingi bundaran,
·
Rambu peringatan
bahwa di depan ada bundaran lalu lintas,
·
Rambu beri
kesempatan
3.
Lampu lalu lintas
Kelebihan Bundaran (Roundabout)
- Dapat meredam
kecepatan lalu lintas pada
jalan arteri
- Lebih aman jika dibandingkan dengan APILL
- Dapat meminimalkan
antrian di pendekatan
untuk persimpangan , dan
- Memiliki estetika yang lebih baik
Kekurangan Bundaran
(Roundabout)
- Sulit bagi
kendaraan besar untuk mengelilingi
bundaran
- Harus dirancang dengan
baik sehingga peredaran
lalu lintasnya tidak mengganggu pada penyeberangan
- Memerlukan lahan
yang luas dan penghapusan beberapa parkir di jalan , dan
- Lansekap harus
dijaga , baik oleh warga
atau oleh pemerintah kota
CENTER ISLAND NARROWING
Center island narrowing atau lebih dikenal dengan median sebuah taman
kecil berbentuk oval panjang yang berada di tengah-tengah jalan. Ukuran menenangkan lalu
lintas ini mencoba untuk mempersempit koridor visual jalan. Mempersempit
koridor visual yang dapat mempengaruhi pengendara untuk mengemudi lebih
hati-hati karena pengurangan nyata dari " pemalu " jarak sepanjang
jalan.
Kelebihan center island narrowing
- Peningkatan keselamatan pejalan kaki
- Jika dirancang dengan baik , dapat
meningkatkan nilai estetika
- Dapat mengurangi volume
lalu lintas .
Kekurangan center island narrowing
- Efek kecepatan pengurangan mereka agak dibatasi
oleh tidak adanya vertikal atau defleksi horisontal , dan
- Memerlukan penghapusan beberapa lahan parkir
di jalan .
RAISED INTERSECTION
Merupakan sebuah
area yang landai di persimpangan dengan konstruksi dari batu bata dan texture
yang berbeda. Model ini sangat baik bagi para pejalan kaki (pedestrians) dan
mengurangi kecepatan di persimpangan. Raised intersection juga membantu pejalan
kaki saat menyeberang. Biasanya terletak tepat pada penyeberangan dari satu
sisi jalan ke sisi jalan di seberangnya sehingga dapat mengurangi lahan parkir
kendaraan
Kelebihan Raised Intersection
- Mempersempit
koridor visual yang sepanjang jalan mempengaruhi pengendara untuk mengemudi
lebih hati-hati
- Meningkatkan
karakter estetika masyarakat
- Menyediakan
penyangga antara jalan dan tempat tinggal
- Pohon mungkin memerlukan waktu untuk
dewasa agar dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan
RAMBU DAN MARKA
1.
Zona
Selamat Sekolah
Zona
sekolah atau lebih dikenal di Indonesia
sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah
yang perlu dikendalikan lalu lintas
kendaraan
menyangkut kecepatan, parkir,
menyalip, pejalan kaki yang menyeberang
jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang
berjalan kaki menuju sekolah.
Desain Zoss
Karena anak-anak sekolah khususnya yang
baru duduk di Sekolah dasar masih sangat
rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan
sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
1. Trotoar
2. Warna jalan di
depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
3. Perambuan
o Rambu lalu lintas berupa rambu
batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang
menyalib.
o Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang
parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
4. Lampu lalu lintas bila diperlukan,
khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.
2. Rambu
Pembatas Kecepatan
Rambu
pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka
menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini
digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk
membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya
kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.