Sabtu, 02 Januari 2016

Perlunya Penataan Fasilitas Parkir dan PKL yang Berkeselamatan di Jalan Teuku Umar Bojonegoro

Sistem transportasi memegang peranan penting terhadap pergerakan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Transportasi juga menjadi salah satu urat nadi pembangunan perkenomian yang memungkinkan adanya pergerakan orang dan atau barang ke seluruh wilayah dari satu tempat ke tempat lainnya secara efektif dan efisien sebagaimana dengan tujuan penyelenggaraan transportasi jalan menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 3 huruf a adalah untuk mewujudkan pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.


Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan Selain itu juga dapat disebabkan oleh beberapa gabungan faktor tersebut. Jika hal ini tidak segera ditangani, maka akan menyebabkan meningkatnya korban kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

Bojonegoro merupakan salah satu kota yang memiliki potensi sumber daya alam yang cukup  baik. Hal ini membuat lalu lintas yang semakin padat dengan berbagai permasalahan transportasi. Salah satu daerah terpadat di kota bojonegoro yaitu berada di jalan Teuku Umar.  Jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro merupakan pusat perdagangan,sekolah dan beberapa kantor pemerintahan sehingga menjadi suatu kawasan lalu lintas yang padat. Selain itu jalan ini merupakan daerah strategis yang menghubungan pusat kota dengan terminal Rajekwesi Bojonegoro. Jalan Teuku Umar merupakan jalan perkotaan dengan panjang 400 meter dan lebar 8 meter dengan tipe jalan 2/2 UD. Salah satu persyaratan teknis jalan perkotaan yaitu mampu memenuhi aspek keselamatan, kelancaran, efisiensi, ekonomi, ramah lingkungan dan kenyamanan. (RSNI Standar Geometrik Jalan Perkotaan)



Kenyataan dilapangan adanya parkir dan pedagang kaki lima liar di sepanjang jalan Teuku Umar Kota Bojonegoro di bagian kanan dan kiri jalan membuat badan jalan menjadi tidak efektif. Hal ini bertentangan dengan syarat jalan yang terbebas dari hambatan sisi jalan. Sesuai hasil pengamatan di lapangan, terdapat 13 kendaraan pada sisi kiri jalan dan 15 kendaraan pada sisi kanan jalan. Selain itu juga terdapat parkir liar sepeda motor di depan tempat tertentu dan pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bak terbuka dipinggir jalan. Hal ini menyebabkan badan jalan semakin sempit dan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.
                            Sumber: RSNI Standar Geometrik Jalan Perkotaan

Berdasarkan analisis, jika terdapat mobil penumpang pada sisi kanan dan kiri jalan dengan lebar maksimal 2,1 m maka badan jalan efektif hanya 3,8 m untuk 2 lajur 2 arah. Selain dapat menimbulkan kemacetan, keadaan ini juga dapat membahayankan keselamatan penguna jalan lainnya. Sebagian trotoar jalan yang digunakan untuk pedagang kaki lima juga dapat menganggu keselamatan pejalan kaki. Seharusnya hal ini segera diperlukan penanganan dengan cara adanya pengaturan parkir baik secara on street atau off street dan penertiban pedagang kaki lima oleh pihak yang berwenang yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro dan Dinas Pekerjaan Umum untuk menyediakan jalan yang berkeselamatan. Adanya koordinasti yang baik antar pihak yang berwenang dapat mewujudkan tujuan penyelenggaraan jalan yang berkeselamatan, lancar, efektif dan efesien.



Untuk mencegah parkir liar dan pengunaan trotoar untuk keperluan pedagang kaki lima, Dinas Perhubungan dapat menyediakan fasilitas perdagangan yang layak dan nyaman bagi pedagang kaki lima sehingga fungsi trotoar dapat kembali lagi menjadi fasilitas pejalan kaki yang aman,nyaman dan selamat sesuai dengan UU No. 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal Pasal 131 ayat (1) yang berbunyi, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Selain itu juga dapat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan atau menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang karena dapat menganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan lain.

Kamis, 24 April 2014

Aksi Keselamatan Jalan



Selamat, merupakan kata-kata yang sering kita dengar setiap hari ya. Sebagi contoh, “Selamat Malam” “Selamat Datang” “Selamat Berbelanja”. Seluruh orang berdoa untuk keselamatan, bahkan sampai sekarang masih dijumpai suku Jawa menggunakan kata selamat sebagai nama orang yaitu mas Selamat. :D
Terlebih lagi jika kita sedang berllau lintas, maka permohonan kita yang pertama kali di ucapkan yaitu Semoga Selamat Sampai Tujuan.
Tetapi bagaimana caranya agar kita selamat? Ada banyak cara, salah satunya yaitu AKSI KESELAMATAN JALAN INDONESIA. Sudah tahukah kalian tentang Aksi Keselamatan Jalan Indonesia? Let’s check it out!!
Pengertian Keselamatan Lalu Lintas
Keselamatan adalah  suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan.
Aksi keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara.


ARTI LAMBANG AKSI KESELAMATAN JALAN INDONESIA




 a. RASIONAL
Bentuk dan warna kuning melambangkan “peringatan” sebagaimana yang digunakan dalam rambu lalu lintas
b.      FILOSOFIS
a.      Warna Kuning melambangkan Keagungan – Kejayaan (diambil dari arti filosofis dalam lambang Garuda Panca Sila)
b.      Dua Warna Kuning yang Menyatu melambangkan menyatunya (blending) kehidupan spiritual dan rasional dari Bangsa Indonesia
c.       Dari bentuk segi empat, Pojok Bawah dihubungkan dengan Pojok Atas ditarik garis lurus vertikal/keatasmelambangkan Bangsa Indonesia selalu ingat kehidupan ini adalah kehendak Allah Sang Maha Pencipta
d.      Dari bentuk segi empat, Pojok Kiri dihubungkan dengan Pojok Kanan membentuk garis horisontal yang datar dan rata melambangkan:
1)      tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah yang bermakna semua orang sama nilainya dalam keselamatan jalan, tidak membedakan tinggi rendah kedudukan sosialnya,
2)      dalam menangani keselamatan jalan menggunakan pikiran yang obyektif (level headed) tanpa meninggalkan kenyataan adanya variasi yang ada dalam kehidupan manusia Indonesia
e.      Dari bentuk segi empat, Empat Pojok melambangkan:
1)      Pojok Atas melambangkan kehidupan spiritual
2)      Pojok Kiri melambangkan kehidupan batin yang dikendalikan kalbu
3)      Pojok Kanan melambangkan kehidupan rasional yang dikendalikan otak/pikiran
4)    Pojok Bawah melambangkan tubuh fisik di mana kehidupan spiritual, batin maupun rasional/pikiran diwadahi dalam tubuh fisik ini.
f.  Bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melambangkan kegiatan ini milik seluruh Bangsa Indonesia. Seluruh Bangsa berkewajiban untuk terlibat didalam kegiatan ini. Melambangkan konsep “melu handarbeni” atau memberikan sense of ownership pada seluruh Bangsa Indonesia.
g.  Tulisan “AKSI KESELAMATAN JALAN INDONESIA” mengandung makna kegiatan nyata (action), bukan sekedar memberikan tanda waktu/periode keselamatan.
h.    Angka “2011 – 2020” menandakan periode aksi selama sepuluh tahun. Angka ini dapat diubah sesuai kebutuhan selanjutnya, misalnya “2020 – 2030”.
i.   Tulisan “SAATNYA BERTINDAK” mengandung makna ajakan kepada seluruh Bangsa bahwa saat ini adalah saatnya bertindak. Jangan ditunda-tunda.

Indonesia Peringkat Kelima Terbesar Fatalitas Kecelakaan

Kecelakaan lalu lintas jalan bikin bergidik. Bagaimana tidak, tak kurang dari 1,2 miliar jiwa tewas akibat kecelakaan pada 2010. Data itu saya kutip dari ‘Global Status Report on Road Safety 2013’ lansiran dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Ironisnya, negara kita tercinta, Republik Indonesia menempati posisi kelima terbesar yang mencatat korban tewas terbanyak. Urutan posisi yang memiliki fatalitas tinggi akibat kecelakaan adalah Cina, India, Nigeria, Brasil, dan Indonesia. Peringkat tersebut mengacu pada estimasi WHO.
Ada versi lain, yakni merujuk pada data yang dilaporkan atau dihimpun WHO berdasarkan informasi resmi tiap Negara. Dalam versi itu pun, Indonesia ternyata menempati posisi yang sama. Bedanya, urutan tersebut menjadi India, Cina, Brasil, Amerika Serikat, dan Indonesia.
Apa pun versinya, posisi Indonesia di urutan kelima dari 182 negara yang dicatat WHO, bukan posisi yang mengenakan. Kecelakaan lalu lintas jalan selalu berdampak menyakitkan, bagi korban maupun keluarga korban. Ada produktifitas yang hilang dan ada keluarga terkasih yang hilang. Bagaimana potret fatalitas kecelakaan yang disodorkan WHO tersebut? Ini dia. Di dunia, tiap jam rata-rata sekitar 140 jiwa melayang sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Sedangkan merujuk data dari tiap Negara yang dihimpun WHO, rerata sebanyak 72 jiwa per jam.
Negara yang paling buruk fatalitasnya, yakni Cina, menurut estimasi WHO, rata-rata kehilangan 31 jiwa per jam. Lalu India, rerata 26 jiwa dan Nigeria 6 jiwa. Sedangkan Brasil dan Indonesia rerata 5 jiwa per jam.
Sementara itu, merujuk pada data versi informasi resmi pemerintah masing-masing adalah; India rerata 15 jiwa tewas tiap jam. Sedangkan Cina mencatat delapan jiwa tewas tiap jam. Selanjutnya, Brasil, Amerika Serikat, dan Indonesia, masing-masing dibulatkan tiap jam empat jiwa tewas akibat kecelakaan.
Bagaimana potret kecelakaan di tiap Negara-negara tersebut?
Merujuk pada estimasi WHO, Negara paling buruk fatalitasnya, yakni Cina, memperlihatkan bahwa kalangan pemotor menjadi korban paling tinggi. Korban tewas dari kalangan pemotor akibat kecelakaan di Cina, tiap jam sekitar 261 jiwa. Angka itu setara dengan sekitar 34,5% dari total korban kecelakaan di negeri Tirai Bambu itu. Mirip-mirip dengan Indonesia. Korban tertinggi akibat kecelakaan kecelakaan lalu lintas jalan juga dari kalangan pemotor, yakni 35,7% dari total korban.
Korban kedua tertinggi yang tewas akibat kecelakaan di Cina adalah dari kalangan pejalan kaki. Tiap jam, rata-rata pejalan kaki yang tewas di Cina sekitar 189 jiwa. Lalu, di posisi ketiga yang cukup rentan adalah pemobil, yakni 171 jiwa per jam. Sedangkan pesepeda dan pengguna moda transportasi lainnya masing-masing 79 dan 57 jiwa

Rabu, 23 April 2014

Traffic Calming



A.     PENGERTIAN TRAFFIC CALMING
Traffic calming atau perlambatan lalu lintas merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna melindungi lingkungan sekitar serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
B.      TUJUAN TRAFFIC CALMING
Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah
1.    Mereduksi atau mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
2.  Menciptakan kondisi jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk menjalankan kendaraannya dengan hati-hati
3.    Mengalihkan kendaraan dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
4.    Memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan
5.  Mengurangi angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda, lingkungan pemukiman dengan

Teknik atau cara pelambatan lalu lintas :
  • Memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian yang nyaman
  • Mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor
  • Menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
  • Berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
  • Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.


C.      PERSYARATAN TRAFFIC CALMING
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a. Jalan di lingkungan pemukiman
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
  1. Penempatan alat pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas
  2. Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas
  3. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
  4. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
  5. Pemasangan rambu dan pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
  6. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas, proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
  7. Alat Pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan

D.     MACAM-MACAM TRAFFIC CALMING
*      SPEED HUMP


















Speed hump atau biasa disebut dengan  polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal,semen atau dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari.Marka speed hump berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Kelebihan Speed Hump  antara lain :
  •  Memperlambat kecepatan lalu lintas, berkurang menjadi 5-10 km/jm di sekitar likasi speed hump
  • Kemungkinan adanya pengalihan arus lalu lintas jika pemukiman berdekatan dengan jalan arteri
  • Memaksakan untuk ditaari (self-enforcing)
Sedangkan kekurangan speed hump antara lain :
  • Dalam kondisi darurat menimbulkan tundaan
  • Kemungkinan terjadi pengaihan arus lalu lintas ke jalan pemukiman lain yang letaknya berdekatan
  • Menimbulkan penambahan suara disekitar lokasi speed hump
  • Tidak baik untuk kesehatan karena berkaitan beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat  ketidaknyaman pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung pada saat melintas





















SPEED TABLE
 
 
 










Speed Table merupakan salah satu alat pembatas kecepatan yang berbentuk gundukan datar dan lebih lebar daripada speed hump. Biasanya diletakkan di jalan-jalan kolektor atau jalan lokal dan juga di jalan-jalan utama dengan jumlah penduduk yang rendah.
Speed table biasanya dibangun dengan batu bata atau bahan bertekstur lainnya pada bagian datar.

Kelebihan speed table
  • Lebih tepat pada kendaraan besar karena permukaan yang datar
  •  Efektif dalam mengurangi kecepatan
  • Dapat di pindah dengan mudah
Kekurangan speed table
  • Estetika yang kurang
  • Meningkatkan kebisingan dan polusi udara disekitar speed table

*      RUMBLE SURFACE
Rumble surface merupakan permukaan jalan yang terbuat dari tekstur yang kasar dalam upaya menimbulkan ketidaknyamanan mengemudi, dan akan menjadi lebih buruk apabila kecepatan semakin tinggi. Beberapa jenisnya antara lain;
1.      Rumble Strips
Rumble strip atau lebih dikenal dengan pita penggaduh adalah perlengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata yang ditempatkan melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan. Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Standar pita penggaduh
  • Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  •  Lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • Jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • Pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggaduh


Pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.

2.      Midle Rumble Strip
Merupakan pita penggaduh yang diletakkan secara memanjang dan dan berada di tengah badan jalan. Midle rumble strip berfungsi untuk  memberitahukan kepada pengemudi bahwa mereka telah melewati batas badan jalan sehingga dengan otomatis akan menurunkan kecepatan dan kembali ke jalur semula.













3.Rumble Area










Dibuat dengan lebar yang lebih kecil dan 0,50 meter hingga 150 mm dan garis perkerasan yang kasar dibuat lebih tinggi sekitar 3 mm. Penempatan speed area biasanya dilakukan pada perpindahan dari ruas jalan dengan kecepatan tinggi ke ruas jalan dengan kecepatan yang lebih rendah. Apabila pengguna jalan melaluinya akan menyadari bahwa kecepatan kendaraan harus dikurangi. Sebagai contoh, mengemudikan kendaraan pada jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi akan tetap merasakan kecepatan yang relatif lambat. Hal ini akan membahayakan pada saat pengguna jalan hendak keluar menuju jalan biasa. Untuk itu penempatan speed area diperlukan untuk menyadari pengemudi dalam mengurangi kecepatan.



*      PULAU LALU LINTAS




























 







Suatu pulau lalu lintas yang ditempatkan di median jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki. Berbagai bentuk pulau lalu lintas digunakan untuk memperlambat arus lalu lintas yang berjalan di kawasan tersebut. Bentuk-bentuk pulau lalu lintas yang biasa digunakan untuk menghambat kecepatan dapat berupa:
1.  Pulau di median yang berfungsi untuk memberikan ruang ditengah jalan sehingga pejalan kaki yang menyeberang dapat berhenti ditengah jalan sebelum melanjutkan menyeberang bila situasi telah memungkinkan untuk menyeberang, seperti ditunjukkan dalam gambar.
2.    Pulau disisi kiri, kanan atau pada kedua sisi yang dimaksudkan untuk mempersempit ruang lalu lintas kendaraan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan lalu lintas. pulau seperti ini bisa di tempatkan di mulut persimpangan ataupun ditengah ruas jalan.
3.   Kombinasi dari butir 1 dan butir 2 selain pulau ditengah juga ditempatkan pulau di pinggir sehingga keselamatan pejalan kaki yang menyeberang menjadi lebih tinggi lagi.


*      CHICANE


















Merupakan penyempitan badan jalan, dengan desain yang berbentuk kurva. Biasanya juga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan lebih familiar di Negara-negara Eropa. Tidak memberikan dampak apapun berkaitan dengan kecepatan dan volume kendaraan, tetapi sedikit memberikan dampak pada parkir dan akses bagi pengemudi kendaraan. Upaya ini ditempuh dalam melindungi kawasan perumahan atau kawasan yang ramai seperti daerah pertokoan dengan membuat jalan berkelok-kelok dan jalur jalan disempitkan sehingga kendaraan tidak dapat berjalan dengan cepat.
Kelebihan Chicanes
  • Chicanes mencegah kecepatan tinggi dengan memaksa defleksi horisontal , dan
  • Dapat dengan mudah dilalui kendaraan besar (seperti truk pemadam kebakaran ) kecuali di bawah berat kondisi lalu lintas .
Kekurangan Chicanes
  • Chicanes harus dirancang dengan cermat untuk mencegah pengemudi menyimpang dari jalur yang tepat ;
  • Curb penyelarasan dan lansekap  mahal , terutama jika ada masalah drainase, dan Chicanes mungkin memerlukan penghapusan beberapa di-jalanan parkir .


     









CHOKER
Merupakan  pengurangan lebar jalan biasanya di simpang empat, berbentuk setengah, sepertiga, atau seperempat lingkaran. Berfungsi untuk mengurangi jarak lintasan penyeberang jalan dan mengurangi kecepatan kendaraan. Biasanya digunakan di jalan-jalan local atau jalan kolektor, persimpangan pejalan kaki, jalan-jalan utama dengan komunitas penduduk yang relative sedikit, dan akan bekerja lebih baik jika disertai dengan pemasangan rambu-rambu seperti speed table dan median di dekat persimpangan.
Kelebihan Chokers
  • Chokers mudah dilewati oleh besar kendaraan
  •  Jika dirancang dengan baik, dapat memiliki positif dalam nilai estetika
  • Mengurangi kecepatan dan volume.
Kekurangan Chokers
  • Kecepatan kendaraan dibatasi oleh tidak adanya vertikal atau horizontal defleksi
  • Memerlukan sepeda secara singkat bergabung dengan lalu lintas kendaraan
  • Memerlukan penghapusan beberapa di-jalanan parkir















ROUNDABOUT (BUNDARAN)

Bundaran digunakan pada jalan-jalan volume lalu lintas  yang tinggi untuk mengalokasikan jalur dipersilangan. Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan marka jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang jalan.
Perambuan di bundaran berupa
1.      Marka jalan, antara lain
·   Marka pemisah lajur lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai lebih dari satu lajur
·  Marka beri kesempatan berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang,
·   Marka zebra cross, bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,
2.      Rambu lalu lintas, antara lain
·         Rambu perintah mengelilingi bundaran,
·         Rambu peringatan bahwa di depan ada bundaran lalu lintas,
·         Rambu beri kesempatan
3.      Lampu lalu lintas
Kelebihan Bundaran (Roundabout)                                                     
  • Dapat meredam kecepatan lalu lintas pada jalan arteri
  • Lebih aman jika dibandingkan dengan APILL
  • Dapat meminimalkan antrian di pendekatan untuk persimpangan , dan
  • Memiliki estetika yang lebih baik
Kekurangan Bundaran (Roundabout)
  •  Sulit bagi kendaraan besar untuk mengelilingi bundaran
  •  Harus dirancang dengan baik sehingga peredaran lalu lintasnya tidak mengganggu pada penyeberangan
  •  Memerlukan lahan yang luas dan penghapusan beberapa parkir di jalan , dan
  • Lansekap harus dijaga , baik oleh warga atau oleh pemerintah kota
  • Biaya lebih mahal










CENTER ISLAND NARROWING

Center island narrowing  atau lebih dikenal dengan median sebuah taman kecil berbentuk oval panjang yang berada di tengah-tengah jalan. Ukuran menenangkan lalu lintas ini mencoba untuk mempersempit koridor visual jalan. Mempersempit koridor visual yang dapat mempengaruhi pengendara untuk mengemudi lebih hati-hati karena pengurangan nyata dari " pemalu " jarak sepanjang jalan.
Kelebihan center island narrowing 
  • Peningkatan keselamatan pejalan kaki
  • Jika dirancang dengan baik , dapat meningkatkan nilai estetika
  •  Dapat mengurangi volume lalu lintas .
Kekurangan center island narrowing 
  •  Efek kecepatan pengurangan mereka agak dibatasi oleh tidak adanya vertikal atau defleksi horisontal , dan
  • Memerlukan penghapusan beberapa lahan parkir di jalan .

*      RAISED INTERSECTION








Merupakan sebuah area yang landai di persimpangan dengan konstruksi dari batu bata dan texture yang berbeda. Model ini sangat baik bagi para pejalan kaki (pedestrians) dan mengurangi kecepatan di persimpangan. Raised intersection juga membantu pejalan kaki saat menyeberang. Biasanya terletak tepat pada penyeberangan dari satu sisi jalan ke sisi jalan di seberangnya sehingga dapat mengurangi lahan parkir kendaraan
 
Kelebihan Raised Intersection
  • Mempersempit koridor visual yang sepanjang jalan mempengaruhi pengendara untuk mengemudi lebih hati-hati

  •  Meningkatkan karakter estetika masyarakat

  •  Menyediakan penyangga antara jalan dan tempat tinggal

  •  Pohon mungkin memerlukan waktu untuk dewasa agar dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan









RAMBU DAN MARKA

1.      Zona Selamat Sekolah

Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalip, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Desain Zoss
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
1.      Trotoar
2.  Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
3.     Perambuan
o    Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
o    Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
4. Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.

2.      Rambu Pembatas Kecepatan

Rambu pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.