Rabu, 23 April 2014

Traffic Calming



A.     PENGERTIAN TRAFFIC CALMING
Traffic calming atau perlambatan lalu lintas merupakan upaya yang dilakukan untuk memperlambat lalu lintas guna melindungi lingkungan sekitar serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,mengurangi kebisingan dan pencemaran udara. Perlambatan lalu lintas biasanya diterapkan didaerah perumahan, pusat perbelanjaan, dan jalan lingkungan. Pada umumnya traffic calming berupa alat pembatas kecepatan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.
B.      TUJUAN TRAFFIC CALMING
Tujuan utama pelambatan lalu lintas adalah
1.    Mereduksi atau mengurangi kecepatan kendaraan yang terlalu tinggi dalam arus lalu lintas
2.  Menciptakan kondisi jalan yang berkeselamatan sehingga mendorong pengemudi untuk menjalankan kendaraannya dengan hati-hati
3.    Mengalihkan kendaraan dan angkutan umum dari jalan raya menjadi lambat
4.    Memperbaiki dan meningkatkan kondisi lingkungan
5.  Mengurangi angka kecelakaan terutama dikawasan yang banyak terdapat pejalan kaki, pesepeda, lingkungan pemukiman dengan

Teknik atau cara pelambatan lalu lintas :
  • Memberikan prioritas yang jelas kepada angkutan umum yang dilengkapi dengan fasilitas pemberhentian yang nyaman
  • Mengurangi konflik antara kendaraan bermotor dengan kendaraan lainnya termasuk dengan kendaraan tidak bermotor
  • Menurunkan kecepatan kendaraan dengan menggunakan rambu ataupun secara fisik, membatasi akses jalan ataupun akses bagi kendaraan tertentu,
  • Berorientasi kepada pejalan kaki, termasuk fasilitas pejalan kaki dan penyeberangan pejalan kaki yang nyaman untuk digunakan.
  • Memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan menjadikan kawasan lebih nyaman untuk digunakan.


C.      PERSYARATAN TRAFFIC CALMING
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, pembuatan alat pembatas kecepatan dibutuhkan ijin dari pejabat yang berwenang, contohnya Kepala Daerah dengan ketentuan hanya boleh dibuat pada tempat-tempat tertentu saja, seperti :
a. Jalan di lingkungan pemukiman
b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III
Menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan perihal pengelompokan Jalan. Pengertian Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
c. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi
Menurut Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 1994 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan , syarat pembuatan alat pembatas kecepatan yaitu :
  1. Penempatan alat pembatas kecepatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas
  2. Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas
  3. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
  4. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.
  5. Pemasangan rambu dan pemberian tanda dimaksud digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.
  6. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm. Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%. Lebar mendatar bagian atas, proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.
  7. Alat Pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa. Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan

D.     MACAM-MACAM TRAFFIC CALMING
*      SPEED HUMP


















Speed hump atau biasa disebut dengan  polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal,semen atau dengan bahan karet yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna jalan ketingginya diatur dan apabila melalui jalan yang akan dilengkapi dengan rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur, khususnya pada malam hari.Marka speed hump berupa garis serong berwarna putih atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Kelebihan Speed Hump  antara lain :
  •  Memperlambat kecepatan lalu lintas, berkurang menjadi 5-10 km/jm di sekitar likasi speed hump
  • Kemungkinan adanya pengalihan arus lalu lintas jika pemukiman berdekatan dengan jalan arteri
  • Memaksakan untuk ditaari (self-enforcing)
Sedangkan kekurangan speed hump antara lain :
  • Dalam kondisi darurat menimbulkan tundaan
  • Kemungkinan terjadi pengaihan arus lalu lintas ke jalan pemukiman lain yang letaknya berdekatan
  • Menimbulkan penambahan suara disekitar lokasi speed hump
  • Tidak baik untuk kesehatan karena berkaitan beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat  ketidaknyaman pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung pada saat melintas





















SPEED TABLE
 
 
 










Speed Table merupakan salah satu alat pembatas kecepatan yang berbentuk gundukan datar dan lebih lebar daripada speed hump. Biasanya diletakkan di jalan-jalan kolektor atau jalan lokal dan juga di jalan-jalan utama dengan jumlah penduduk yang rendah.
Speed table biasanya dibangun dengan batu bata atau bahan bertekstur lainnya pada bagian datar.

Kelebihan speed table
  • Lebih tepat pada kendaraan besar karena permukaan yang datar
  •  Efektif dalam mengurangi kecepatan
  • Dapat di pindah dengan mudah
Kekurangan speed table
  • Estetika yang kurang
  • Meningkatkan kebisingan dan polusi udara disekitar speed table

*      RUMBLE SURFACE
Rumble surface merupakan permukaan jalan yang terbuat dari tekstur yang kasar dalam upaya menimbulkan ketidaknyamanan mengemudi, dan akan menjadi lebih buruk apabila kecepatan semakin tinggi. Beberapa jenisnya antara lain;
1.      Rumble Strips
Rumble strip atau lebih dikenal dengan pita penggaduh adalah perlengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata yang ditempatkan melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila mobil yang melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan. Pita penggaduh biasanya ditempatkan menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah, menjelang pintu tol atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Standar pita penggaduh
  • Pita penggaduh dapat berupa suatu marka jalan atau bahan lain yang dipasang melintang jalur lalu lintas dengan ketebalan maksimum 4 cm.
  •  Lebar pita penggaduh minimal 25 cm
  • Jarak antara pita penggaduh minimal 50 cm
  • Pita penggaduh yang dipasang sebelum perlintasan sebidang minimal 3 pita penggaduh


Pita penggaduh sebaiknya dibuat dengan bahan thermoplastik atau bahan yang mempunyai pengaruh yang setara yang dapat memengaruhi pengemudi.

2.      Midle Rumble Strip
Merupakan pita penggaduh yang diletakkan secara memanjang dan dan berada di tengah badan jalan. Midle rumble strip berfungsi untuk  memberitahukan kepada pengemudi bahwa mereka telah melewati batas badan jalan sehingga dengan otomatis akan menurunkan kecepatan dan kembali ke jalur semula.













3.Rumble Area










Dibuat dengan lebar yang lebih kecil dan 0,50 meter hingga 150 mm dan garis perkerasan yang kasar dibuat lebih tinggi sekitar 3 mm. Penempatan speed area biasanya dilakukan pada perpindahan dari ruas jalan dengan kecepatan tinggi ke ruas jalan dengan kecepatan yang lebih rendah. Apabila pengguna jalan melaluinya akan menyadari bahwa kecepatan kendaraan harus dikurangi. Sebagai contoh, mengemudikan kendaraan pada jalan bebas hambatan dengan kecepatan tinggi akan tetap merasakan kecepatan yang relatif lambat. Hal ini akan membahayakan pada saat pengguna jalan hendak keluar menuju jalan biasa. Untuk itu penempatan speed area diperlukan untuk menyadari pengemudi dalam mengurangi kecepatan.



*      PULAU LALU LINTAS




























 







Suatu pulau lalu lintas yang ditempatkan di median jalan pada tempat penyeberangan pejalan kaki. Berbagai bentuk pulau lalu lintas digunakan untuk memperlambat arus lalu lintas yang berjalan di kawasan tersebut. Bentuk-bentuk pulau lalu lintas yang biasa digunakan untuk menghambat kecepatan dapat berupa:
1.  Pulau di median yang berfungsi untuk memberikan ruang ditengah jalan sehingga pejalan kaki yang menyeberang dapat berhenti ditengah jalan sebelum melanjutkan menyeberang bila situasi telah memungkinkan untuk menyeberang, seperti ditunjukkan dalam gambar.
2.    Pulau disisi kiri, kanan atau pada kedua sisi yang dimaksudkan untuk mempersempit ruang lalu lintas kendaraan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan lalu lintas. pulau seperti ini bisa di tempatkan di mulut persimpangan ataupun ditengah ruas jalan.
3.   Kombinasi dari butir 1 dan butir 2 selain pulau ditengah juga ditempatkan pulau di pinggir sehingga keselamatan pejalan kaki yang menyeberang menjadi lebih tinggi lagi.


*      CHICANE


















Merupakan penyempitan badan jalan, dengan desain yang berbentuk kurva. Biasanya juga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan dan lebih familiar di Negara-negara Eropa. Tidak memberikan dampak apapun berkaitan dengan kecepatan dan volume kendaraan, tetapi sedikit memberikan dampak pada parkir dan akses bagi pengemudi kendaraan. Upaya ini ditempuh dalam melindungi kawasan perumahan atau kawasan yang ramai seperti daerah pertokoan dengan membuat jalan berkelok-kelok dan jalur jalan disempitkan sehingga kendaraan tidak dapat berjalan dengan cepat.
Kelebihan Chicanes
  • Chicanes mencegah kecepatan tinggi dengan memaksa defleksi horisontal , dan
  • Dapat dengan mudah dilalui kendaraan besar (seperti truk pemadam kebakaran ) kecuali di bawah berat kondisi lalu lintas .
Kekurangan Chicanes
  • Chicanes harus dirancang dengan cermat untuk mencegah pengemudi menyimpang dari jalur yang tepat ;
  • Curb penyelarasan dan lansekap  mahal , terutama jika ada masalah drainase, dan Chicanes mungkin memerlukan penghapusan beberapa di-jalanan parkir .


     









CHOKER
Merupakan  pengurangan lebar jalan biasanya di simpang empat, berbentuk setengah, sepertiga, atau seperempat lingkaran. Berfungsi untuk mengurangi jarak lintasan penyeberang jalan dan mengurangi kecepatan kendaraan. Biasanya digunakan di jalan-jalan local atau jalan kolektor, persimpangan pejalan kaki, jalan-jalan utama dengan komunitas penduduk yang relative sedikit, dan akan bekerja lebih baik jika disertai dengan pemasangan rambu-rambu seperti speed table dan median di dekat persimpangan.
Kelebihan Chokers
  • Chokers mudah dilewati oleh besar kendaraan
  •  Jika dirancang dengan baik, dapat memiliki positif dalam nilai estetika
  • Mengurangi kecepatan dan volume.
Kekurangan Chokers
  • Kecepatan kendaraan dibatasi oleh tidak adanya vertikal atau horizontal defleksi
  • Memerlukan sepeda secara singkat bergabung dengan lalu lintas kendaraan
  • Memerlukan penghapusan beberapa di-jalanan parkir















ROUNDABOUT (BUNDARAN)

Bundaran digunakan pada jalan-jalan volume lalu lintas  yang tinggi untuk mengalokasikan jalur dipersilangan. Lalu lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi dengan marka jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus yang berdampingan yang melintang jalan.
Perambuan di bundaran berupa
1.      Marka jalan, antara lain
·   Marka pemisah lajur lalu lintas pada pendekat dan dibundaran yang mempunyai lebih dari satu lajur
·  Marka beri kesempatan berupa dua garis putus-putus berdampingan yang melintang,
·   Marka zebra cross, bila pada bundaran banyak pejalan kaki yang menyeberang jalan,
2.      Rambu lalu lintas, antara lain
·         Rambu perintah mengelilingi bundaran,
·         Rambu peringatan bahwa di depan ada bundaran lalu lintas,
·         Rambu beri kesempatan
3.      Lampu lalu lintas
Kelebihan Bundaran (Roundabout)                                                     
  • Dapat meredam kecepatan lalu lintas pada jalan arteri
  • Lebih aman jika dibandingkan dengan APILL
  • Dapat meminimalkan antrian di pendekatan untuk persimpangan , dan
  • Memiliki estetika yang lebih baik
Kekurangan Bundaran (Roundabout)
  •  Sulit bagi kendaraan besar untuk mengelilingi bundaran
  •  Harus dirancang dengan baik sehingga peredaran lalu lintasnya tidak mengganggu pada penyeberangan
  •  Memerlukan lahan yang luas dan penghapusan beberapa parkir di jalan , dan
  • Lansekap harus dijaga , baik oleh warga atau oleh pemerintah kota
  • Biaya lebih mahal










CENTER ISLAND NARROWING

Center island narrowing  atau lebih dikenal dengan median sebuah taman kecil berbentuk oval panjang yang berada di tengah-tengah jalan. Ukuran menenangkan lalu lintas ini mencoba untuk mempersempit koridor visual jalan. Mempersempit koridor visual yang dapat mempengaruhi pengendara untuk mengemudi lebih hati-hati karena pengurangan nyata dari " pemalu " jarak sepanjang jalan.
Kelebihan center island narrowing 
  • Peningkatan keselamatan pejalan kaki
  • Jika dirancang dengan baik , dapat meningkatkan nilai estetika
  •  Dapat mengurangi volume lalu lintas .
Kekurangan center island narrowing 
  •  Efek kecepatan pengurangan mereka agak dibatasi oleh tidak adanya vertikal atau defleksi horisontal , dan
  • Memerlukan penghapusan beberapa lahan parkir di jalan .

*      RAISED INTERSECTION








Merupakan sebuah area yang landai di persimpangan dengan konstruksi dari batu bata dan texture yang berbeda. Model ini sangat baik bagi para pejalan kaki (pedestrians) dan mengurangi kecepatan di persimpangan. Raised intersection juga membantu pejalan kaki saat menyeberang. Biasanya terletak tepat pada penyeberangan dari satu sisi jalan ke sisi jalan di seberangnya sehingga dapat mengurangi lahan parkir kendaraan
 
Kelebihan Raised Intersection
  • Mempersempit koridor visual yang sepanjang jalan mempengaruhi pengendara untuk mengemudi lebih hati-hati

  •  Meningkatkan karakter estetika masyarakat

  •  Menyediakan penyangga antara jalan dan tempat tinggal

  •  Pohon mungkin memerlukan waktu untuk dewasa agar dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan









RAMBU DAN MARKA

1.      Zona Selamat Sekolah

Zona sekolah atau lebih dikenal di Indonesia sebagai Zona Selamat Sekolah (Zoss) adalah suatu kawasan di sekitar sekolah yang perlu dikendalikan lalu lintas kendaraan menyangkut kecepatan, parkir, menyalip, pejalan kaki yang menyeberang jalan. Pengendalian perlu dilakukan mengingat banyak anak-anak sekolah yang berjalan kaki menuju sekolah.
Desain Zoss
Karena anak-anak sekolah khususnya yang baru duduk di Sekolah dasar masih sangat rentan dalam berlalu lintas khususnya pada saat menyeberang jalan di depan sekolah, oleh karena perlu didesain dengan cermat menyangkut:
1.      Trotoar
2.  Warna jalan di depan sekolah, biasanya digunakan warna merah sehingga menjadi karpet merah.
3.     Perambuan
o    Rambu lalu lintas berupa rambu batas kecepatan (25 km/jam), rambu larangan parkir, rambu dilarang menyalib.
o    Marka jalan berupa marka zebra cross, marka dilarang parkir, marka membujur dan melintang lainnya.
4. Lampu lalu lintas bila diperlukan, khususnya di sekolah yang berada dipinggir jalan arteri yang padat.

2.      Rambu Pembatas Kecepatan

Rambu pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, di sekitar sekolah, banyaknya kegiatan di sekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

1 komentar: