Selasa, 22 April 2014

Keselamatan Pejalan Kaki


Ada apa dengan pejalan kaki?


Nah lho, ada apa dengan pejalan kaki saat ini?? Sunguh keadaan yang sangat memprihatinkan bukan jika setiap hari di Indonesia ada 18 orang pejalan kaki tewas di jalan karena kecelakaan lalu lintas. Hal ini diperparah dengan fasilitas pejalan kaki yang kurang sehingga membuat para pejalan kaki saat ini harap-harap cemas ketika akan berjalan. Tidak adanya toleransi berlalu lintas, kecelakaan, keselamatan bagi pejalan kaki, semua itu adalah permasalahan-permasalahan pejalan kaki yang harus segera di atasi. 


Pengertian Pejalan Kaki
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan.Pada hakikatnya berjalan adalah suatu aktivitas dasar manusia yang sering dilakukan setiap hari. Semua lalu lintas di awali dengan berjalan dan menggunakan alat gerak berupa kendaraan untuk mencapai tujuan tetapi akhir-akhir ini, pejalan kaki sering di abaikan bahkan tidak diberikan hak selama berlalu lintas.Untuk itu, sekarang perlu adanya perubahan sistem dan peraturan untuk merubahnya agar dapat saling bertoleransi di jalan, tertib, aman dan selamat.





 Keberadaan Pejalan Kaki di Jalan


Keberadaan pejalan kaki saat berlalu lintas berada di daerah yang sangat rawan. Mereka berjalan di samping ruang lalu lintas berupa jalan dan berhubungan langsung dengan gerak kendaraan saat berada di persimpangan. Oleh karenanya persimpangan merupakan daerah rawan kecelakaan antara pejalan kaki dengan kendaraan bermotor. Selain itu, pejalan kaki harus berinteraksi dengan pejalan kaki lainya, lingkungan serta keadaan sekitar yang sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan misalnya hujan, badai dan sebagainya sehingga perlu adanya fasilitas pengaman dan keselamatan bagi pejalan kaki.

Pejalan Kaki Saat Ini
  • Tidak Adanya Toleransi Antar Pengguna Jalan
Keadaan yang sering kita jumpai saat ini yaitu tidak adanya toleransi antar pengguna jalan khususnya saat berada di trotoar. Saat kemacetan, pengguna sepeda motor tak segan untuk mengendarai sepeda motor di atas trotoar hingga pejalan kaki tidak mendapat tempat untuk berjalan dan meras tidak tidak nyaman.


  • Tidak Menggunakan Fasilitas Pejalan Kaki dengan Semestinya
Sudah diberi fasilitas berupa jembatan pejalan kaki tetapi tidak digunakan. Salah siapakah ini? Ingin selamat tapi tidak adanya kesadaran dalam diri pejalan kaki untuk menggunakan alat pengaman pejalan kaki dengan semestinya. Hal ini mungkin dikarenakan keberadaan JPO yang kurang strategis, enggan untuk naik tangga, tidak nyaman karena banyak pengemis dan lain sebagainya.
  •  Pemeliharaan Fasilitas Yang Kurang Baik
Hal ini juga merupakan permasalahan yang harus segera di atasi. Pemeliharaan yang kurang menyebabkan fasilitas semakin buruk seperti trotoar yang rusak, marka jalan yang tak terlihat, tidak adanya lampu penerangan sehingga membuat pejalan kaki enggan untuk berjalan dan lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi


  • Kurangnya Kesadaran Bagi Pejalan Kaki
Pejalan kaki terkadang berjalan sangat dekat dengan jalan, bahkan bejalan di atas jalan sehingga dapat menyebabkan kecelakaan antara pengguna jalan dengan pengguna kendaraan bermotor.





Hirarki Pengguna Jalan 
  1.   Pejalan Kaki
Pejalan kaki berada pada urutan pertama karena pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang rawan terhadap kecelakaan dan tidak menggunakan alat keselamatan saat berlalu lintas.

  1. 2 Pengguna Kendaraan Tidak Bermotor

Kendaraan tidak bermotor menempati urutan kedua karena mereka berhubungan langsung dengan kendaraan bermotor dijalan sehingga  berpotensi tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas.

  1. 3.      Pengguna Kendaraan Umum

Pengguna kendaraan umum menempati urutan ketiga. Hal ini sesuai dengan prinsip hidup sebagian manusia, lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi. Kendaraan umum bersangkutan dengan orang banyak tetapi saat ini keselamatan bagi pengguna kendaraan umum sering diabaikan.

  1. 4.      Pengguna Kendaraan Pribadi

Pengguna kendaraan pribadi menempati tempat terakhir dalam berlalu lintas tetapi kenyataannya pengguna kendaraan pribadi saat ini ingin cepat sampai tujuan sehingga menyebabkan mereka melakukan segala cara bahkan tidak memberikan prioritas dan toleransi dengan pengguna jalan lain.

Hak Pejalan Kaki Yang Terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


  • Kesalahan Yang Sering dilakuakan Pejalan Kaki
o   Pemilihan tempat penyeberangan yang membahayakan

o   Berjalan di atas badan jalan

o   Bercanda, bermain dan saling mendorong di tepi jalan

o   Kurang waspada terhadap keadaan sekitar

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar